Gugatan Eka Nurhayati Ishak: Suara Warga Di Balik Kabut Asap Kalbar — DPP MAUNG: Hak Atas Udara Bersih Adalah Hak Konstitusional! Gugatan Eka Nurhayati Ishak: Suara Warga Di Balik Kabut Asap Kalbar — DPP MAUNG: Hak Atas Udara Bersih Adalah Hak Konstitusional!

Gugatan Eka Nurhayati Ishak: Suara Warga Di Balik Kabut Asap Kalbar — DPP MAUNG: Hak Atas Udara Bersih Adalah Hak Konstitusional!

KALBAR//LIDIKPERISTIWA.COM - Langkah hukum yang diambil oleh Eka Nurhayati Ishak, warga Kalimantan Barat yang menggugat pemerintah atas kerugian dan dampak yang diderita akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang kali melanda wilayahnya, menjadi sorotan nasional. Selasa (15/9/2026)

Gugatan ini dianggap sebagai bentuk perjuangan warga yang selama ini menjadi korban paling nyata dari kelalaian dan lemahnya penanganan persoalan lingkungan di tanah air.
  
KALBAR: TANAH BORNEO YANG TERUS MENGHADAPI ANCAMAN API
 
Kalimantan Barat merupakan salah satu wilayah yang paling menderita akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Sejarah mencatat, tahun-tahun tertentu menjadi titik terparah yang menyisakan luka mendalam bagi warga. Salah satu yang terberat terjadi pada tahun 2015, di mana puluhan ribu hektar lahan terbakar, kabut asap menyelimuti hampir seluruh provinsi berbulan-bulan, aktivitas sekolah terhenti, bandara tutup, dan ribuan warga menderita gangguan pernapasan. Namun sayangnya, pola yang sama terus berulang — tahun 2019, 2023, dan kini tahun 2026 kembali mencatat angka yang mengkhawatirkan.
 
Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa titik api tidak hanya muncul di lahan kosong, tetapi merambah ke kawasan hutan lindung dan areal pertanian warga. Asap yang pekat tidak hanya mengganggu pernapasan, tetapi juga menurunkan kualitas tanah, mencemari sumber air, dan menghancurkan mata pencaharian ribu keluarga petani di seluruh Kabupaten dan Kota di Kalbar. Sekadau, Sintang, Kapuas Hulu, Kubu Raya, Mempawah, hingga Ketapang — hampir tidak ada wilayah yang benar-benar aman dari dampak asap dan kebakaran.
 
GUGATAN WARGA: SUARA DARI TENGAH ASAP
 
Di tengah situasi yang terus berulang tanpa solusi tuntas, Eka Nurhayati Ishak berani melangkah lebih jauh. Ia menggugat pemerintah karena dianggap lalai dalam mencegah dan menanggulangi bencana yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Langkah ini bukan saja untuk dirinya sendiri, tetapi mewakili suara ribuan warga yang selama ini terdiam di balik kepulan asap.
 
Menyikapi langkah berani tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM MAUNG menyampaikan dukungan penuh sekaligus penegasan hukum terkait pentingnya tanggung jawab negara dalam melindungi warga dari bencana lingkungan.
 
Melalui Kepala Divisi Hukum DPP MAUNG, Iwan Gunawan, S.H., organisasi ini menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Eka Nurhayati Ishak bukan sekadar gugatan perdata biasa, melainkan pengingat nyata bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak setiap warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
 
"Kami dari DPP MAUNG memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh Ibu Eka Nurhayati Ishak. Keberaniannya menggugat pemerintah adalah bukti bahwa warga negara mulai sadar akan hak-hak dasarnya yang selama ini terabaikan. Gugatan ini bukan sekadar mencari ganti rugi materiil, melainkan sebuah seruan kepada seluruh elemen bangsa: negara wajib hadir melindungi rakyat dari dampak bencana yang sebenarnya dapat dicegah," ujar Iwan Gunawan, S.H. pada Rabu, 16 September 2026.
 
LANDASAN HUKUM YANG KUAT
 
Iwan Gunawan menjelaskan bahwa gugatan ini berpijak pada sejumlah ketentuan hukum yang jelas dan mengikat:
 
✅ Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) — Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
 
✅ Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 76 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah wajib mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pasal 88 ayat (1) memberikan hak kepada setiap orang dan/atau kelompok orang untuk mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran hukum di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
 
✅ Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana — Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan penanggulangan bencana. Ini termasuk pencegahan, penanganan darurat, dan rehabilitasi pascabencana.
 
✅ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2014 tentang Kehutanan — Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa hutan dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan Pasal 65 ayat (2) mewajibkan pemerintah mencegah dan menindak tegas setiap perbuatan yang menyebabkan kerusakan hutan dan lahan.
 
"UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 88 secara tegas memberikan hak kepada warga untuk mengajukan gugatan atas kerugian akibat kelalaian penanganan lingkungan hidup. Jadi, langkah yang diambil Ibu Eka adalah sah secara hukum dan harus diperlakukan secara serius oleh pengadilan maupun pihak yang digugat. Ini bukan penentangan terhadap pemerintah, melainkan pengingat bahwa pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk melindungi rakyatnya," jelas Iwan Gunawan, S.H.
  
KARHUTLA BUKAN BENCANA ALAM SEMATA
 
Kepala Divisi Hukum DPP MAUNG juga menekankan bahwa karhutla yang terjadi berulang di Kalimantan Barat bukan lagi sekadar bencana alam, melainkan akibat lemahnya pengawasan, penegakan hukum yang tidak konsisten, serta kepentingan ekonomi yang mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak rakyat.
 
"Ketika bencana terjadi berulang di tempat yang sama tahun demi tahun, maka itu bukan lagi bencana alam — itu adalah kegagalan pengelolaan dan pengawasan negara. Asap yang menyelimuti ribuan desa, warga yang sakit, anak-anak yang terganggu pendidikannya, kerugian ekonomi yang tak terhitung — semua itu adalah biaya yang harusnya tidak ditanggung oleh rakyat kecil sendirian. Negara wajib hadir dan bertanggung jawab," tegasnya.
 
Iwan Gunawan berharap gugatan ini menjadi titik balik dalam penanganan karhutla di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat yang selama ini paling banyak menanggung beban.
 
"Kami berharap gugatan ini bukan sekadar berhenti di pengadilan, tetapi membuka mata seluruh pemangku kebijakan: pencegahan lebih penting daripada pengobatan. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang membakar hutan dan lahan. Lindungi rakyat, lindungi lingkungan, karena itu amanah konstitusi yang tidak boleh diabaikan," pungkas Iwan Gunawan, S.H.
 
DPP MAUNG Pusat akan terus memantau perkembangan proses hukum ini dan berkomitmen mendampingi warga yang menjadi korban karhutla dalam memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.
 
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
Lebih baru Lebih lama