Pengusaha Gelper Batam Minta Kepastian Hukum, DPD Rajawali Dorong Pemerintah Buka Suara Pengusaha Gelper Batam Minta Kepastian Hukum, DPD Rajawali Dorong Pemerintah Buka Suara

Pengusaha Gelper Batam Minta Kepastian Hukum, DPD Rajawali Dorong Pemerintah Buka Suara

BATAM//LIDIKPERISTIWA.COM - Sejumlah pengusaha gelanggang permainan elektronik (Gelper) di Kota Batam meminta kepastian hukum terkait keberlangsungan usaha mereka yang telah ditutup selama kurang lebih 20 hari. Jumat (11/9/2026)

Persoalan ini mencuat setelah penutupan sejumlah tempat hiburan Gelper di Batam, termasuk Nagoya Zone Game yang dikaitkan dengan Akau, menyusul penyegelan oleh aparat kepolisian. Penutupan tersebut disebut berdampak pada aktivitas usaha hiburan, tenaga kerja, serta masyarakat yang selama ini menggantungkan pendapatan dari sektor tersebut.

Berdasarkan data yang disampaikan para pengusaha dan awak media, terdapat sekitar kurang lebih 30 lokasi usaha Gelper di Kota Batam yang selama ini memperoleh perizinan usaha dan izin keramaian. Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui data resmi pemerintah.

Para pengusaha mempertanyakan status perizinan yang selama ini mereka miliki, termasuk proses perizinan melalui pihak terkait PPID BP Batam serta pengesahan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam. 

Mereka meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penutupan, status izin yang telah diterbitkan, serta kepastian apakah usaha tersebut dapat kembali beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ada pelanggaran, kami meminta penjelasan secara terbuka. Tetapi kalau selama ini usaha kami memiliki izin, tentu kami juga membutuhkan kepastian hukum,” ujar salah satu pengusaha Gelper yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Dampak penutupan juga dirasakan oleh para pekerja, pengemudi ojek daring, sopir taksi, serta pelaku usaha lain yang selama ini memperoleh penghasilan dari aktivitas hiburan dan kunjungan wisatawan.

Para pengusaha menilai, penutupan tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap pendapatan usaha, tetapi juga terhadap perputaran ekonomi masyarakat. Mereka berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan solusi yang jelas bagi pekerja dan pelaku usaha yang terdampak.

Persoalan ini kemudian disampaikan kepada sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis di Kota Batam. Para pengusaha meminta DPD Rajawali Kota Batam ikut menyuarakan aspirasi mereka melalui forum publik dan mendorong adanya dialog antara pengusaha, pemerintah, serta aparat penegak hukum.

Ketua DPD Rajawali Kota Batam, Marlon Siburian, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung aspirasi para pengusaha dan mendorong agar persoalan tersebut dibahas secara terbuka, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Yang kami dorong adalah kepastian hukum dan keterbukaan informasi. Kalau ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana proses perizinan diterbitkan dan apa dasar hukum penutupan usaha tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, informasi mengenai penyegelan Nagoya Zone Game dan aset milik Akau, termasuk lokasi usaha di Batam dan Tanjung Pinang, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait. Demikian pula informasi mengenai jumlah karyawan yang terdampak, termasuk angka 197 orang, belum dapat dipastikan secara independen.

Para pengusaha berharap pemerintah Kota Batam segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

“Kami bukan meminta hukum ditegakkan secara berbeda. Kami hanya meminta kepastian, keterbukaan, dan solusi bagi usaha serta pekerja yang selama ini mengikuti proses perizinan,” kata salah satu pengusaha.(Red)
Lebih baru Lebih lama