BATAM//LIDIKPERISTIWA.COM - Persoalan bangunan dan kios yang berdiri di atas lahan bermasalah atau tanpa izin di Kota Batam semakin mendesak untuk diselesaikan secara menyeluruh. Selasa (15/9/2026)
Perselisihan kepemilikan, ketidakpastian status, hingga risiko penggusuran yang berulang kali terjadi telah menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat sekaligus menghambat iklim investasi di kawasan ini.
Menyikapi hal tersebut, DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kota Batam mendesak Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam untuk segera mengambil langkah strategis dengan membentuk tim independen yang bertugas melakukan pendataan, verifikasi, hingga penataan ulang secara objektif dan transparan.
Ketua DPD RAJAWALI Kota Batam, Marlon Siburian, menyampaikan bahwa penanganan persoalan lahan tidak boleh dilakukan secara parsial atau sepihak, karena menyangkut hak-hak warga serta masa depan pembangunan Kota Batam.
"Kami mengimbau kepada Bapak Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam untuk segera membentuk tim independen. Persoalan rumah dan kios liar ini jangan ditangani sepotong-sepotong, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas sekaligus keberlangsungan investasi di Batam.
Penanganannya harus transparan, akuntabel, dan tidak boleh ada pihak yang merasa diuntungkan secara sepihak," ujar Marlon Siburian pada Selasa, 15 September 2026.
BERLANDASKAN HUKUM YANG JELAS
Marlon Siburian menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian harus berpegang teguh pada kerangka hukum yang berlaku, antara lain:
✅ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria — Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah harus diatur untuk kepentingan rakyat secara nyata, serta dijamin hukumnya.
Pasal 4 ayat (1) menjamin hak atas tanah, yang mempunyai kekuatan hukum dan dilindungi undang-undang.
✅ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — Pasal 33 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa bangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang dan izin pemanfaatan ruang, namun penataan dan penertiban juga harus dilakukan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan kepastian hukum.
✅ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan — serta ketentuan terbaru lainnya yang mengatur keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan hak warga.
✅ Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Khusus Batam — menegaskan bahwa BP Batam dan Pemerintah Kota Batam memiliki kewajiban bersama dalam mengelola pemanfaatan lahan secara tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.
✅ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — Pasal 6 ayat (1) dan (2) mewajibkan setiap tindakan pemerintahan didasarkan pada kebijakan yang transparan, adil, tidak diskriminatif, dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
"UU No. 5 Tahun 1960 sudah jelas: tanah bukan sekadar komoditas, melainkan amanah negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sementara UU No. 30 Tahun 2014 menegaskan, setiap kebijakan pemerintah harus transparan.
Itulah mengapa tim independen sangat dibutuhkan — agar tidak ada tudingan main mata, tidak ada kecurigaan ada yang dilindungi dan ada yang dikorbankan," jelas Marlon Siburian.
PENYELESAIAN HARUS PROFESIONAL, TIDAK MENIMBULKAN BEBAN TAMBAHAN
Marlon Siburian juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak boleh membebani keuangan daerah melalui APBD apabila terdapat mekanisme lain yang dapat ditempuh sesuai aturan.
"Kita harus cermat mencari solusi yang tidak merugikan keuangan negara. Ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh tanpa harus selalu mengeluarkan uang rakyat.
Yang dibutuhkan adalah kemauan politik yang kuat dan keadilan yang konsisten," ujarnya.
Ia memperingatkan agar persoalan lahan di Batam tidak dijadikan ajang tarik-menarik kepentingan kelompok tertentu.
"Batam jangan dibuat menjadi rebutan proyek lahan. Jangan sampai persoalan lahan justru menjadi alat untuk menunjukkan kekuatan kelompok, sehingga menimbulkan sensasi dan polemik yang tidak perlu.
Investasi yang sehat hanya akan tumbuh di tempat yang hukumnya jelas dan adil bagi semua pihak," tegas Marlon Siburian.
PENGAWASAN KEAMANAN HARUS TETAP PROFESIONAL
Selain persoalan lahan, Marlon Siburian juga menyampaikan imbauan kepada Kapolda Kepulauan Riau agar pengawasan keamanan di Kota Batam tetap dilakukan secara profesional, terukur, dan mengedepankan pendekatan yang menjaga situasi tetap kondusif.
"Aparat negara harus mampu menjalankan tugas berdasarkan aturan dan pertimbangan profesional. Jangan sampai tindakan di lapangan justru menciptakan gesekan antara petugas dengan masyarakat maupun antar-instansi. Hukum ditegakkan, tetapi pendekatannya tetap manusiawi dan berkeadilan," imbaunya.
DPD RAJAWALI Kota Batam berharap seluruh pihak dapat duduk bersama — pemerintah, BP Batam, tokoh masyarakat, dan warga yang terdampak — untuk menemukan jalan keluar yang memberikan kepastian hukum, keadilan sosial, serta iklim investasi yang sehat bagi Kota Batam.
"Kepastian hukum, kepentingan masyarakat, dan kemajuan investasi — ketiga hal ini harus berjalan beriringan. Tidak boleh ada yang dikorbankan demi yang lain. Itulah makna keadilan sesungguhnya," pungkas orang nomor satu di DPD Rajawali Batam.
Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
