JABAR/LIDIKPERISTIWA.COM - Kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta, yang kini telah masuk tahap penyidikan kepolisian, namun tetap beroperasi hingga kini, menjadi sorotan tajam DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Purwakarta Jawa Barat. Persoalan ini semakin memprihatinkan lantaran marak juga laporan kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan makanan di lokasi-lokasi tersebut — padahal program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat, bukan justru menjadi sumber bahaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemalsuan ini terungkap setelah pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta memastikan nomor registrasi pada sejumlah sertifikat tidak tercatat dalam sistem resmi. Modus yang diduga dilakukan perantara atau calo meliputi pemalsuan tanda tangan pejabat hingga nomor dokumen. Ironisnya, meski kasus sudah dilaporkan ke Polres Purwakarta dan sedang diselidiki, ketiga SPPG tersebut diketahui masih tetap beroperasi dan menyalurkan makanan kepada masyarakat.
Menanggapi persoalan serius ini, Edi Tanam Purwana, Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta, menyampaikan sikap resmi organisasi, sekaligus mempertanyakan berbagai hal yang dianggap janggal dan merugikan masyarakat.
"Kami dari DPD RAJAWALI Purwakarta sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya hal ini. Program Makan Bergizi Gratis adalah amanah negara, dana rakyat, dan ditujukan untuk kebaikan bersama. Tapi bagaimana bisa berjalan dengan baik dan aman, jika izin dasarnya saja diduga palsu? Lebih parahnya lagi, sudah ada laporan keracunan, sudah terbukti dokumen tidak sah, sudah masuk penyidikan — tapi kenapa masih tetap beroperasi? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab Pemkab Purwakarta," tegas Edi Tanam Purwana. Sabtu (05/09/26).
Ia menyoroti bahwa SLHS bukan sekadar dokumen administrasi biasa, melainkan bukti sah bahwa tempat pengolahan makanan memenuhi syarat kebersihan, higiene, dan keamanan pangan.
"SLHS itu adalah jaminan dasar keamanan. Kalau dokumennya palsu, berarti tidak ada jaminan bahwa makanan yang diolah itu layak dikonsumsi. Masyarakat, anak-anak, warga yang menerima makanan ini menjadi kelinci percobaan. Keracunan yang terjadi adalah bukti nyata bahwa ada yang salah, ada yang terabaikan. Dan kami menegaskan: ini bukan sekadar masalah calo yang menipu, tapi ada kelalaian pengawasan dari instansi terkait. Bagaimana bisa dokumen palsu dianggap sah dan diterima? Siapa yang menerima, siapa yang memeriksa, siapa yang mengawasi? Semua ini harus ditelusuri dan dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Edi juga mengingatkan landasan hukum yang jelas dan tegas, bahwa pemalsuan dokumen negara adalah kejahatan berat.
"Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pemalsuan surat atau dokumen resmi negara diancam pidana penjara hingga 6 tahun. Jika dokumen itu digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dan membahayakan masyarakat, maka masuk juga ranah Pasal 107 jo. Pasal 110 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan — yang mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau menyediakan pangan yang tidak aman, tidak layak, atau melanggar ketentuan, dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Selain itu, Pasal 5 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang aman, dapat diandalkan, dan tidak merugikan. Jika ada kelalaian, tanggung jawabnya tidak hanya pada pelaksana, tapi juga pada pihak yang berwenang mengawasi."
"Kami juga mengacu pada Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme — bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaksanakan tugas dengan tertib, patuh pada peraturan perundang-undangan, dan berintegritas. Kalau dokumen palsu bisa lolos dan dipakai berbulan-bulan, di mana tertibnya? Di mana integritasnya?"
Desakan Tegas DPD RAJAWALI Purwakarta
Edi Tanam Purwana menyampaikan beberapa tuntutan utama yang harus segera dilaksanakan oleh pihak berwenang:
1. Segera Hentikan Operasional SPPG yang Diduga Bermasalah
"Selama penyidikan berjalan, selama belum ada kepastian hukum, dan selama masih ada ancaman kesehatan bagi warga — kenapa masih dibiarkan beroperasi? Ini tidak masuk akal. Jika ada indikasi bahaya, harus segera dihentikan demi keamanan masyarakat. Jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak!"
2. Telusuri Seluruh Rantai Pengawasan dan Pertanggungjawaban
"Jangan hanya menindak calo yang sudah kabur. Telusuri siapa yang menerima dokumen itu, siapa yang memverifikasi, siapa yang mengizinkan beroperasi, dan mengapa pengawasan tidak berjalan. Apakah ada kelalaian, ketidaktahuan, atau ada hal lain di balik ini? Semua harus dibuka dan dipertanggungjawabkan secara transparan."
3. Pastikan Keamanan dan Kesehatan Masyarakat, Berikan Penjelasan Terbuka
"Masyarakat berhak tahu apa yang terjadi, apa risikonya, dan apa yang sedang dilakukan pemerintah. Jangan tenangkan warga dengan kata-kata saja, tapi buktikan dengan tindakan nyata. Pastikan tidak ada lagi kasus keracunan, pastikan semua dokumen diperiksa ulang, dan pastikan pelaksana yang benar-benar memenuhi syarat yang bekerja."
4. Perbaiki Sistem Perizinan dan Pengawasan
"Kasus ini menunjukkan ada celah besar dalam sistem. Pengurusan izin harus mudah, jelas, dan terkontrol — sehingga orang tidak perlu lewat calo. Pengawasan harus berjalan terus-menerus, bukan hanya saat ada masalah. Jangan sampai kasus ini terulang lagi di tempat lain."
Penutup: Program Mulia Tidak Boleh Dicemari Penyimpangan
"DPD RAJAWALI Purwakarta akan terus memantau kasus ini sampai tuntas. Program Makan Bergizi Gratis adalah program mulia, program yang sangat dibutuhkan rakyat. Tapi kemuliaan itu akan hilang jika dikelola dengan cara yang tidak benar, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab. Kami berharap Polres Purwakarta dan Pemkab Purwakarta bekerja secara profesional, transparan, dan tegas. Hukum harus berlaku untuk semua, keamanan rakyat adalah prioritas utama. Jangan biarkan warga menjadi korban kelalaian atau kejahatan yang seharusnya bisa dicegah," pungkas Edi Tanam Purwana.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : ILustrasi (Ist)