BATAM//LIDIKPERISTIWA.COM - Praktik aktifitas adanya (Gelper) beroperasi di kota Batam sudah Puluhan tahun beroperasi di berbagai wilayah kecamatan yang ada di kota Batam, Berdasar ada ijin dari pihak perijinan PPID BP Batam dan dinas keparawisataan, serta adanya legalitas ijin usaha dan alamat domisili dari pihak kelurahan serta kecamatan kota Batam. Jumat (4/9/2026)
DPD Rajawali Kota Batam ambil sikap atas keprihatinan bagi karyawan yang di tahan pihak team Bareskrim dan kepolisian jajaran Polda Kepri.
"Karyawan yang ikut di tahan pihak team Bareskrim bersama kepolisian Polda Kepri dan Polresta Barelang, "sehingga karyawan yg jadi ikut korban atas pengereben usaha (Gelper), "sebagai karyawani pekerja untuk menafkahi anak anak mereka dan demi kebutuhan sehari hari melengkapi kekurangan prekonomian dalam rumah tangga mereka masing masing di kota Batam.
Dampak Pengrebekan kasino di Batam yang satu bos dengan (Gelper) Nagoya Game Zone, Sehingga dalam reaksi cepat di lakukan Bareskrim Mabes Polri dan Kapolda Kepri pada saat penggrebekan usaha Gelper di Batam,Kepulauan Riau.
Keluarga karyawan yang ditahan merasa berduka, khusunya sebagai karyawan wanita yang sangat membutuhkan asuhan seorang ibu rumah tangga membuat anak anak mereka menderita dan kehilangan kasih sayang ibu akibat penahanan pihak kepolisian Polda Kepri dan pihak Polresta Barelang sampai saat ini belum dapat memberi kepastian untuk keluarga karyawan agar dapat di bebaskan secara bersiarat atau bebas murni dari hasil penggerebekan yg di lakukan pihak team Bareskrim Mabes Polri dan jajaran Polda Kepri.
Sebagian besar pihak orang tua dan suami keluarga karyawan yang di tahan menghubungi wadah Rajawali meminta bantuan solusi dalam jalur hukum yang berlaku tentang tenaga kerja yang layak mereka sebagai karyawan untuk mendapat hasil jerih payah mereka demi penambahan kebutuhan hidup di kota Batam.
Bahwasanya Karyawan mengetahui ada ijin resmi dari dinas parawisata sebagai usaha yg legal maka mereka bersedia mau kerja sebagai karyawan di (Gelper) Nagoya Game Zone yg sedang dalam proses pengembangan penangan pihak kepolisian Polda Kepri, "dampak adanya kasino yang pengelolanya satu bos perusahaan yang berbeda ruangan dengan usaha (Gelper) Nagoya Game Zone tempat mereka bekerja.
DPD Rajawali Batam Menampung aspirasi keluhan bagi pihak orang tua karyawan dan suami karyawan yang di tahan agar pihak kepolisian Polda Kepri evaluasi secara moral dan kemanusian agar karyawan yang ditahan dapat di kaji ulang kembali dalam hal penegakan hukum serta penahanan agar memberi ruang kebebasan tanda kutip dalam pengawasan pihak kepolisan supaya karyawan gelper yang ditahan berjumlah kurang lebih 40 orang.
Sebagai karyawan (Gelper) Nagoya Game Zone yg di tahan sampai saat ini
Belum mendapatkan kepastian hukum dari pihak kepolisian, "para karyawan kecewa terhadap pemerintah daerah yang sangat tipis membuka lowongan kerja, dengan hal itu maka mereka dapat melamar bekerja di gelper untuk mencukupi kebutuhan tenaga kerja.
Hal itu terjadi sesuai kesepakatan dengan pihak menejemen (Gelper) Nagoya Game Zone dengan kelayakan sebagai karyawan untuk mendapatkan penambahan penghasilan demi kebutuhan hidup di Batam sesuai kemampuan dan pengalaman skil mereka sebagai karyawan.
DPD Rajawali kota Batam, Kepri juga menghimbau pemerintah kota Batam yang telah memberikan ruang dalam hal perijinan usaha (Gelper) bukan satu tahun atau dua tahun telah beroperasi, tidak ada tanggapan atau memberi perhatian terhadap karyawan yg mengadu nasip pada umumnya para perantau hadir di kota Batam, terlebih khususnya karyawan sebagai ibu rumah tangga yg masih menyusui anak mereka.
DPD Rajawali Kota Batam menghimbau terhadap pemerintahan kota Batam, dengan melakukan tindakan atau tanggapan tentang perijinan yang di keluarkan atas kelalaian atau kurang kotrolnya bagi pengusaha (Gelper) yang buka hingga waktu 24 jam yang telah menyalahi aturan tentang perijinanan usaha di kota Batam, "Artinya dugaan hanya mengharapkan aliran dana dari pihak (Gelper) sehingga tidak ada tanggapan dan respon tentang karyawan di tahan pihak kepolisian kurang lebih dari 15 hari.
"DPD Rajawali kota Batam, meminta agar Instasi terkait yang mengeluarkan ijin depat mempertimbangkan untuk memberi ruang hak bersuara tentang karyawan yang di tahan, "agar dapat di pertanggung jawabkan bagi khusus Istansi yang mengeluarkan Ijin usaha (Gelper) gelanggang permainan elektronik ataupun jenis hiburan lainnya,
*Ketua DPD Rajawali kota Batam
*Ketua Umum DPD Pusat Rajawali
*Lembaga Hukum Rajawali