LSM LEP Surati DLH Buru, Pertanyakan Sejumlah Proyek Diduga Pakai Material Galian C Ilegal LSM LEP Surati DLH Buru, Pertanyakan Sejumlah Proyek Diduga Pakai Material Galian C Ilegal

LSM LEP Surati DLH Buru, Pertanyakan Sejumlah Proyek Diduga Pakai Material Galian C Ilegal

LIDIKPERISTIWA.COM - Namlea Kabupaten Buru' Propinsi Maluku' (21/10/2026) 

Lembaga Swadaya Masyarakat Ekologi Pembangunan (LSM LEP) secara 
resmi melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buru. Surat tersebut mempertanyakan sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Buru yang diduga kuat menggunakan material Galian C ilegal tanpa izin resmi.

Surat dengan Nomor: 32/INV/LSM-LEP/X/2026 itu dilayangkan pada 20 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut hasil investigasi lapangan Tim Investigasi LSM LEP pada Senin, 19 Oktober 2026 di Kecamatan Namlea.

Hasil Investigasi dan Temuan Lapangan

Ketua LSM LEP, Chairul Syam  mengatakan timnya menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penambangan Galian C (pasir, batu, kerikil) di wilayah Desa Jamilu,dan Namlea untuk kepentingan proyek yang tidak memiliki izin.

Lokasi tambang tersebut diduga  tidak terdaftar sebagai pemegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) dari Dinas ESDM Provinsi Maluku dan tidak memiliki dokumen Persetujuan Lingkungan berupa AMDAL maupun UKL-UPL dari DLH," tegas Syam, Senin (20/10/2026).

Ia menambahkan, material dari tambang ilegal tersebut diduga kuat dipasok untuk sejumlah proyek infrastruktur APBD dan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Namlea

*Langgar UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup*

LSM LEP menilai praktik tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, setiap penambangan tanpa izin dipidana 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar. Juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109," jelas syam

Menurutnya, jika DLH membiarkan proyek pemerintah menggunakan material ilegal, maka DLH turut melakukan pembiaran tindak pidana lingkungan.

*Minta Klarifikasi 7 Hari*

Dalam suratnya, LSM LEP meminta DLH Kabupaten Buru untuk memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu 7 hari kerja terkait:

1. Daftar SIPB Galian C yang masih berlaku di Kabupaten Buru.
2. Daftar Persetujuan Lingkungan untuk usaha Galian C.
3. Pengawasan terhadap proyek-proyek yang diduga memakai material ilegal.
4. Langkah penindakan hukum.

"Jika dalam 7 hari tidak ada tanggapan, kami akan melanjutkan laporan resmi ke Gakkum KLHK Wilayah Maluku-Papua, Polda Maluku, Kejati Maluku, serta mempublikasikan data proyek yang kami kantongi," ancamnya.

Kepala DLH Kabupaten Buru Joni Listanto yang sempat ditemui di ruang kerjanya kantor dinas lingkungan hidup Kabupaten Buru Senin 19 Oktober 2026 mengatakan mengenai surat masuk LSM LEP akan ditanggapi secepat,dirinya juga berterima kasih adanya masukan dari LSM LEP sebagai sebagai Lembaga  control sosial khusus pada bidang  Lingkungan, tutupnya.
("KAPERWIL..AHB")
Lebih baru Lebih lama