Kapolsek Bengkong Bungkam, Keluarga Korban Menanti Keadilan Kapolsek Bengkong Bungkam, Keluarga Korban Menanti Keadilan

Kapolsek Bengkong Bungkam, Keluarga Korban Menanti Keadilan

BATAM//LIDIKPERISTIWA.COM - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ramadhan Vikriansyah di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, menjadi perhatian keluarga korban. 

Di tengah harapan agar perkara tersebut segera terungkap, Kapolsek Bengkong AKP Tigor Sidabariba, S.H., belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi wartawan terkait laporan polisi yang telah disampaikan korban.

Wartawan telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada AKP Tigor Sidabariba melalui nomor WhatsApp pribadinya pada Sabtu (17/10/2026) pukul 22.05 WIB. Pesan tersebut berisi pertanyaan mengenai kebenaran laporan dugaan pengeroyokan, disertai foto bukti laporan polisi.

Namun, hingga berita lanjutan ini disusun pada Senin (19/10/2026), belum ada jawaban yang diterima redaksi meskipun pesan telah terkirim dan ditandai dua centang.

Belum adanya tanggapan tersebut menjadi catatan dalam upaya redaksi memperoleh penjelasan langsung dari pimpinan kepolisian setempat. 
Konfirmasi ini penting untuk memastikan informasi mengenai penanganan perkara disampaikan secara akurat, berimbang, dan tidak hanya bertumpu pada keterangan pihak pelapor.

Pemberitaan Sebelumnya Menyebut Polisi Telah Menerima Laporan

Di sisi lain, pemberitaan PosmetroBatam.co.id yang dipublikasikan pada Senin (19/10/2026) menyebutkan bahwa AKP Tigor Sidabariba membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi dari korban.

Dalam pemberitaan tersebut, Tigor menyatakan laporan telah ditindaklanjuti dan sedang ditangani jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong.

“Iya benar. Kami sudah menerima Laporan Polisi (LP) dari korban, dan saat ini perkara tersebut langsung kita tindak lanjuti serta dalam proses penanganan intensif,” demikian pernyataan Tigor sebagaimana dikutip dari PosmetroBatam.co.id.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, dalam pemberitaan yang sama menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa empat orang saksi di luar korban hingga Minggu (18/10/2026).

Menurut keterangan tersebut, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik disebut masih mendalami keterangan para saksi serta bukti yang ditemukan di lapangan.

Informasi tersebut menunjukkan adanya langkah awal penanganan perkara. Namun, perkembangan selanjutnya tetap perlu dipantau agar keluarga pelapor memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Keluarga Korban Menunggu Pemeriksaan Lanjutan

Harapan keluarga korban untuk memperoleh keadilan masih berlanjut. Pada Senin (19/10/2026), orang tua Ramadhan menyampaikan informasi kepada wartawan bahwa anaknya dijadwalkan kembali memenuhi panggilan di Polsek Bengkong pada keesokan harinya.

“Besok anak saya dipanggil lagi ke Polsek Bengkong,” ujar orang tua korban melalui pesan singkat.

Informasi tersebut menunjukkan bahwa keluarga masih mengikuti proses penanganan perkara dan menantikan perkembangan penyelidikan. Redaksi belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai agenda pemeriksaan lanjutan tersebut.

Keluarga korban sebelumnya menyampaikan keberatan atas dugaan kekerasan yang dialami Ramadhan dan berharap pihak-pihak yang diduga terlibat dapat diidentifikasi serta diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

RAJAWALI: Jangan Biarkan Pelapor Menunggu Tanpa Kepastian

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kota Batam, Marlon Siburian, meminta agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan, efektif, dan profesional.

Menurut Marlon, laporan dugaan pengeroyokan yang disertai keterangan mengenai luka pada korban harus ditangani secara serius. Kepolisian perlu memastikan setiap tahapan penyelidikan berjalan berdasarkan bukti, sekaligus memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai keluarga korban sudah berani melapor, tetapi justru harus terus menunggu tanpa kepastian. Penanganan perkara harus dibuktikan melalui langkah nyata, bukan sekadar pernyataan bahwa laporan sedang diproses. Transparansi, profesionalisme, dan integritas aparat menjadi kunci agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran hukum,” tegas Marlon kepada wartawan, Senin (19/10/2026)

Ia juga menilai komunikasi yang terbuka dari pihak kepolisian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Meski demikian, Marlon menegaskan bahwa tuntutan transparansi tidak berarti mengabaikan prosedur penyelidikan maupun hak semua pihak yang terkait dengan perkara.

“Yang diminta keluarga korban adalah keadilan dan kejelasan. Polisi harus bekerja objektif, menelusuri bukti, memeriksa saksi, dan mengungkap siapa pun yang terbukti terlibat. Jangan biarkan pelapor merasa berjuang sendirian ketika mencari keadilan,” ujarnya.

Marlon berharap penyidik dapat menindaklanjuti setiap petunjuk secara terukur, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta menyampaikan perkembangan penanganan kepada pihak pelapor sesuai mekanisme hukum.

Redaksi Tetap Membuka Ruang Klarifikasi

Belum adanya jawaban Kapolsek Bengkong atas pesan konfirmasi wartawan hingga berita ini disusun tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penolakan memberikan keterangan. Namun, kondisi tersebut perlu dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi yang telah dilakukan redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang bagi AKP Tigor Sidabariba maupun jajaran Polsek Bengkong untuk menyampaikan klarifikasi mengenai perkembangan laporan, langkah penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta agenda pemeriksaan lanjutan terhadap korban.

Keterangan tersebut diperlukan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh mengenai proses penanganan perkara, sekaligus memastikan hak pelapor untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan hukum tetap diperhatikan.

Kasus ini masih harus ditempatkan dalam koridor praduga tak bersalah. Identitas dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat perlu dipastikan melalui penyelidikan serta alat bukti yang sah sebelum ditarik kesimpulan hukum.

Media ini akan memperbarui pemberitaan apabila memperoleh keterangan atau perkembangan resmi dari kepolisian maupun pihak terkait lainnya. (Red)
Lebih baru Lebih lama