BATAM//LIDIKPERISTIWA.COM - Tragedi bentrokan berdarah di Pulau Setokok, Kota Batam memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua laporan polisi berbeda.
Bentrokan di Jalan Trans Barelang, Kecamatan Bulang, Senin 14/9/2026 itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 7 orang luka-luka
Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol.Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026)
“Tidak lanjut adanya kejadian kemarin, adanya perselisihan antara dua kelompok yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan adanya yang luka-luka.
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, kami telah menerbitkan dua laporan polisi,”kata Anggoro.
LP PERTAMA: DUA TERSANGKA PENEMBAKAN SENAPAN ANGIN
Dalam laporan polisi pertama, penyidik mengusut dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Berdasarkan pemeriksaan 11 saksi polisi menetapkan dua tersangka:
1. NN – Diduga menggunakan senapan angin dan menembak korban lebih dari 8 kali.
2. CLP – Diduga membawa, mengokang, dan membidikkan senapan angin ke arah kelompok korban.
Barang bukti yang diamankan: 2 pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, pakaian korban, dan barang bukti lain
Kedua tersangka dijerat Pasal Penganiayaan Berat dan Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian KUHP UU No.1/2023 Terancam 15 tahun penjara.
LP KEDUA: SUHERMAN PANGLIMA LANG LAUT JADI TERSANGKA SAJAM & PENGHASUTAN
Laporan polisi kedua terkait dugaan kepemilikan senjata pemukul, penikam, penusuk dan penghasutan.
Dari 5 saksi, penyidik menetapkan Suherman sebagai tersangka.
Pria yang disebut sebagai Panglima Lang Laut itu diduga membawa tombak kayu nibung dan menghasut kelompoknya.
Sholat Istisqa Dilaksanakan di Makodam XIII/Merdeka, Polda Sulut Ikhtiar Hadapi Kekeringan
“Perannya membawa senjata tajam dan menghasut rekannya untuk melawan dan melakukan penyerangan terhadap sekelompok orang yang melakukan perusakan pagar seng,”jelas penyidik.
Suherman dijerat:
– Pasal 307 ayat KUHP – kepemilikan senjata pemukul/penikam tanpa hak.
– Pasal 246 huruf A KUHP – penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
Terancam 7 tahun penjara.
*POLISI MASIH DALAMI DALANG DAN RANGKAIAN PERISTIWA
Polresta Barelang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak secara utuh dalam bentrokan yang dipicu sengketa lahan tersebut.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak menghilangkan hak tersangka untuk mendapatkan pembelaan.(Red)