BEKASI//LIDIKPERISTIWA.COM - Dinamika perlindungan konsumen di sektor industri pembiayaan kembali mencuat.
Di tengah kelesuan ekonomi yang melanda sektor usaha logistik armada angkutan barang, langkah hukum yang elegan dan persuasif kini dikedepankan demi tercapainya solusi yang berkeadilan.
Kantor Hukum ALPINER M. SIAHAAN, S.H. & PARTNERS secara resmi melayangkan Surat Permohonan Pelunasan Khusus (Pelsus) kepada manajemen PT Reksa Finance Kantor Cabang Purwokerto pada Rabu (23/9/2026).
Langkah ini ditempuh sebagai representasi hukum atas nama Bapak Rusno, seorang debitur asal Cilacap, guna menyelesaikan sisa kontrak pembiayaan satu unit Dump Truck Mitsubishi melalui mekanisme perdamaian yang bermartabat (win-win solution).
Komitmen Finansial yang Tinggi dan Tinjauan Pokok Utang
Kuasa Hukum Konsumen, ADV. ALPINER M. SIAHAAN, S.H., menegaskan bahwa kliennya senantiasa memegang teguh komitmen dan itikad baik dalam memenuhi kewajiban finansialnya.
Tercatat dalam perjanjian sejak 4 Oktober 2023, dari total nilai perolehan armada seken sebesar Rp480 juta, debitur telah menyetorkan uang muka mandiri sebesar Rp185 juta, sehingga sisa pokok utang riil yang didanai oleh PT Reksa Finance adalah sebesar Rp295 juta.
"Klien kami telah menunjukkan integritas finansial yang sangat tinggi dengan melunasi angsuran secara konsisten sebanyak 30 bulan dari total tenor 48 bulan.
Total akumulasi dana yang telah masuk ke pihak leasing mencapai Rp300 juta.
Secara matematis-yuridis, nominal tersebut nyata-nyata telah melampaui sisa pokok pembiayaan murni awal yang didanai oleh Pelaku Usaha," ungkap Alpiner Siahaan dalam keterangan tertulisnya.
Mengingat hambatan berat yang melanda arus kas sektor logistik armada saat ini, kemampuan finansial debitur untuk sisa tenor berjalan 18 bulan ke depan mengalami restrukturisasi alamiah.
Sebagai solusi konkret dan beradab, tim kuasa hukum menawarkan nilai pelunasan final sebesar Rp40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) secara tunai sekaligus guna memohon penutupan kontrak Nomor 81412202310000002 serta penyerahan BPKB asli.
Menegakkan Marwah Hukum dan Mencegah Tindakan Represif
Selain penyelesaian aspek finansial, korespondensi formal ini bertujuan untuk mengantisipasi dan memitigasi adanya tindakan represif di lapangan, seperti eksekusi sepihak oleh pihak ketiga (debt collector).
Tim hukum mengingatkan pentingnya kepatuhan institusi keuangan terhadap yurisprudensi yang berlaku di Indonesia.
"Permohonan Pelsus ini adalah representasi dari musyawarah yang beradab. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati dan tunduk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 juncto Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021.
Segala bentuk eksekusi objek jaminan tanpa kesepakatan cedera janji (wanprestasi) atau tanpa sertifikat fidusia yang sah adalah tindakan yang mencederai hukum," tegas tim hukum.
Guna memastikan jalannya proses penyelesaian ini berjalan transparan dan akuntabel, Kantor Hukum ALPINER M. SIAHAAN, S.H. & PARTNERS yang diperkuat oleh DEPI LUTFI, C. PFW., dan BETTI RIA SIAHAAN, S.Ag., juga telah mengirimkan tembusan resmi kepada otoritas pengawas terkait, meliputi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto Dan Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banyumas
Pihak kuasa hukum berharap manajemen PT Reksa Finance Kantor Cabang Purwokerto dapat menyambut baik ikhtiar perdamaian ini, demi tegaknya keadilan korporasi yang sejalan dengan semangat perlindungan konsumen di Indonesia.
Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX