BP BATAM HARUS PUYA PRINSIF DAN KONSEKWENSI JELAS MENGELUARKAN HPL, JANGAN MENCITAKAN WARGA BATAM JADI POLEMik DENGAN PIHAK PENGEMBANG INVESTOR KOTA BATAM BP BATAM HARUS PUYA PRINSIF DAN KONSEKWENSI JELAS MENGELUARKAN HPL, JANGAN MENCITAKAN WARGA BATAM JADI POLEMik DENGAN PIHAK PENGEMBANG INVESTOR KOTA BATAM


BP BATAM HARUS PUYA PRINSIF DAN KONSEKWENSI JELAS MENGELUARKAN HPL, JANGAN MENCITAKAN WARGA BATAM JADI POLEMik DENGAN PIHAK PENGEMBANG INVESTOR KOTA BATAM

BATAM//LIDIKPERISTIWA.COM - Persoalan pertanahan di Kota Batam dinilai perlu dikaji secara menyeluruh berdasarkan dasar hukum dan sejarah pengelolaan lahan di Batam. Selasa (22/9/2926)

Hal tersebut disampaikan Fauzan dalam pembahasan mengenai kewenangan negara, Otorita Batam hingga Badan Pengusahaan (BP) Batam. 

Fauzan mengoreksi pemahaman mengenai penguasaan tanah oleh negara. Menurutnya, konstitusi menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.

Ia kemudian mengaitkan persoalan pertanahan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang berlaku secara nasional.

Menurut Fauzan, keberadaan Otorita Batam yang kemudian berkembang menjadi BP Batam memiliki sejarah dan dasar hukum tersendiri. 

Karena itu, persoalan lahan di Batam tidak dapat dilepaskan dari sejarah pemberian Hak Pengelolaan (HPL), kewajiban pengelola lahan, serta keberadaan masyarakat yang telah menempati atau menguasai lahan sebelum terbentuknya Otorita Batam.

“Pertanyaan besarnya, sebelum Otorita Batam, apakah di Batam tidak ada pemilik tanah? Ini harus dipahami. 

Bicara tanah tidak boleh dilepaskan dari sejarah dan aturan yang berlaku,” ujar Fauzan.

Ia juga menyoroti kewajiban yang melekat setelah Otorita Batam memperoleh HPL. Menurutnya, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dijalankan, termasuk perencanaan dan pengelolaan lahan serta memperhatikan hak-hak masyarakat.

Lebih lanjut, Fauzan menyebut persoalan ganti kerugian atau pembebasan tanah juga telah memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta aturan pelaksanaannya.

Dalam konteks perubahan kelembagaan, pembentukan BP Batam juga disebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007. 

Menurut Fauzan, regulasi tersebut berkaitan dengan pembentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam serta keberlanjutan fungsi Otorita Batam dalam pengelolaan kawasan.

“Kalau persoalan ini tidak diurai secara menyeluruh, masalah pertanahan di Batam akan terus menjadi persoalan.

Harus dilihat secara utuh agar tidak terjadi ketidaksesuaian dalam penerapan sistem dan aturan,” kata Fauzan.

Fauzan berharap DPRD dan pihak-pihak terkait dapat lebih serius menerima serta mengkaji pengaduan masyarakat mengenai persoalan pertanahan. 

Menurutnya, setiap laporan masyarakat perlu ditelusuri berdasarkan kronologi, alas hak, status lahan, kewenangan pengelolaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mohon kalau menerima pengaduan dari masyarakat, apa yang saya sampaikan ini juga dikaji dan diurai. 

Persoalan tanah di Batam harus diselesaikan berdasarkan aturan dan sejarah penguasaan lahannya,” pungkas Fauzan. (Red)

Lebih baru Lebih lama