BITUNG SULUT//LIDIKPERISTIWA.COM - Perjalanan penegakan hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas atau perjadin di lingkungan DPRD Kota Bitung kini semakin mengarah pada pengungkapan fakta yang lebih luas.
Penasihat Hukum salah satu terdakwa dalam perkara ini secara resmi menyampaikan pernyataan penting, di mana kliennya menyatakan bahwa Vivi Ganap beserta sejumlah pihak lain juga terlibat secara langsung dalam rangkaian peristiwa yang menjadikan anggaran negara tersebut berpotensi disalahgunakan.
Pengungkapan ini menjadi sorotan tajam dan didorong untuk ditindaklanjuti secara serius oleh berbagai pihak, termasuk organisasi pengawas masyarakat.
Kehadiran informasi baru ini membuka peluang sekaligus menuntut kewajiban aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan menelusuri setiap keterangan, nama, dan jejak yang muncul demi menegakkan keadilan yang sesungguhnya.
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan, Ketua DPD MAUNG Sulawesi Utara: Jangan Ada Yang Dikecualikan, Usut Sampai Ke Akar dan Pelaku Utama!
Merespons perkembangan penting ini, Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan, selaku Ketua DPD LSM MAUNG Sulawesi Utara, menyampaikan pernyataan sikap tegas dan mendalam.
"Kami dari DPD MAUNG Sulawesi Utara mencatat dan mengapresiasi keberanian pengungkapan fakta yang disampaikan. Ini adalah bukti bahwa kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjadin di DPRD Bitung ini tidak sesederhana yang terlihat di permukaan.
Jika ada nama-nama lain yang disebutkan terlibat — termasuk Vivi Ganap dan pihak-pihak lainnya — maka itu adalah tugas wajib aparat penegak hukum untuk memeriksa, meneliti, dan membuktikan kebenarannya.
Tidak boleh ada satu nama pun yang dikesampingkan hanya karena jabatan, kedudukan, atau alasan apa pun," tegas Trisyulwati. Rabu (09/09/26).
"Kami mendesak dengan tegas: tegakkan keadilan kepada semua pihak yang terlibat. Mulai dari yang melaksanakan, yang menyetujui, yang mengatur, hingga yang menerima keuntungan.
Usut sampai ke akar persoalan, temukan siapa otak di balik semua ini, dan pastikan setiap orang yang bersalah harus bertanggung jawab di muka hukum.
Jangan biarkan kasus ini berhenti hanya pada orang-orang yang sudah terlihat, sementara pihak yang sebenarnya berkuasa dan mengatur tetap berjalan bebas tanpa tersentuh," tambahnya.
Selain itu, kita berpegang pada hukum yang berlaku: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian rakyat, adalah tindak pidana korupsi.
"Sanksi berlaku bagi siapa saja, tanpa pandang bulu. Selain itu, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Artinya, tidak boleh ada warga negara yang kebal hukum," urainya.
Kasus ini menyangkut uang rakyat, uang negara yang seharusnya kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bitung.
Jika ada kerugian, maka harus dikembalikan. Jika ada pelaku, maka harus ditindak.
"Keadilan tidak boleh setengah-setengah, kebenaran tidak boleh disembunyikan. MAUNG Sulawesi Utara akan terus mengawal setiap perkembangan kasus ini sampai tuntas dan adil," pungkas Trisyulwati.
DPD MAUNG Sulawesi Utara: Siap Mengawal, Masyarakat Berhak Tahu Kebenaran Penuh!
DPD MAUNG Sulawesi Utara menegaskan akan terus memantau, mendorong, dan mengawasi jalannya proses hukum agar berjalan transparan dan menyeluruh.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan tokoh masyarakat untuk terus mengawasi.
Jangan sampai informasi ini hanya menjadi berita sehari lalu hilang. Kebenaran harus terus didorong ke permukaan.
Penegak hukum harus menjawab setiap pertanyaan, memeriksa setiap nama, dan mengungkapkan hasilnya secara terbuka. Demi nama hukum, demi keadilan, dan demi kehormatan rakyat Sulawesi Utara," tambah pernyataan DPD MAUNG Sulawesi Utara.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Vivi Ganap maupun pihak-pihak yang disebutkan terkait keterlibatan dalam kasus ini.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka peluang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau hak jawab atas isi pemberitaan ini.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
