BATAM//LIDIKPERISTIWA.COM - Aktivitas dugaan tambang batu dan pemotongan lahan liar kembali marak di wilayah Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam Bukti di lapangan menunjukkan 1 unit alat berat beroperasi dan kondisi bukit sudah digunduli.
Dokumentasi yang diterima redaksi Lidikperistiwa.com, Rabu 09/09/2026 pukul 13:16 - 13:18 WIB," memperlihatkan lokasi di Tj.Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau 29425
Pada foto pukul 13:16 WIB terlihat kondisi jalan tanah dengan tumpukan material batu dan tebing galian setinggi beberapa meter. Vegetasi di sekitar lokasi sudah habis gundul.
Satu menit kemudian, pukul `13:17 - 13:18 WIB, " ideo merekam 1 unit excavator merek KOBELCO warna hijau sedang aktif mengeruk batu.
Bucket alat berat itu memindahkan bongkahan batu ke tumpukan yang sudah menggunung.
Di latar belakang terlihat kawasan industri dengan crane.
Diduga Galian C Tanpa Izin
Hingga berita ini diturunkan, tidak terlihat papan nama perusahaan, papan informasi proyek, maupun plang izin di lokasi.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut merupakan Galian C ilegal
Berdasarkan Perda Kota Batam dan aturan Minerba, setiap aktivitas penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan/IUP dari pemerintah pusat dan rekomendasi dari BP Batam karena Batam berstatus Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dampak ke Warga:
Warga Tanjung Uncang mengaku resah. Debu dari aktivitas alat berat beterbangan ke pemukiman dan jalan.
Jalan tanah yang dilewati truk pengangkut juga cepat rusak dan berlumpur saat hujan.
"Kami takut longsor kalau hujan deras. Debunya masuk ke rumah.
Tolong Pak Wali, Pak Kepala BP Batam, dan Pak Kapolsek Batu Aji ditindak," ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Tuntutan Penertiban
Masyarakat meminta aparat terkait segera melakukan pengecekan.
1. *BP Batam* diminta mengecek status lahan apakah masuk HPL dan memiliki SIPPT
2. *DLH Kota Batam* diminta mengecek AMDAL/UPL-UKL dan dampak lingkungan
3. *Polsek Batu Aji & Polresta Barelang* diminta menindak jika terbukti melanggar hukum
4. *Satpol PP Kota Batam* diminta melakukan penertiban
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik lahan dan instansi terkait.
Waktu** Lokasi** Bukti**
09/09/2026 13:16 WIB Tj. Uncang, Batu Aji Lahan gundul, tumpukan batu, tebing
galian
09/09/2026 13:17-13:18 WIB Tj. Uncang, Batu Aji Video Excavator KOBELCO beroperasi (Red)
