BATAM//LIDIKPERISTIWA.COM - Sengketa lahan seluas kurang lebih 5,4 hektare kembali mencuat. Ahli waris Daking akan menggelar aksi damai di kawasan Sambau, Batam, Jumat (11/9/2026), menuntut kejelasan sekaligus ganti rugi atau kompensasi atas lahan yang menurut mereka telah dikuasai PT Mega Sedayu dan PT IDL.
Kuasa hukum ahli waris Utusan Sarumaha S.H menyebut aksi damai itu merupakan bentuk kekecewaan setelah upaya penyelesaian melalui mekanisme mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Pihak ahli waris mengklaim tanah tersebut telah dikuasai orang tua mereka sejak 1997. Namun, hingga kini mereka menyatakan belum menerima pembayaran ganti rugi maupun kompensasi atas lahan yang dipersoalkan tersebut.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah ahli waris memperoleh informasi bahwa lahan tersebut akan dikembangkan menjadi perumahan subsidi.
Bukan hanya itu, menurut keterangan kuasa hukum, kawasan tersebut bahkan disebut telah dipasarkan kepada masyarakat dan sudah terdapat pembeli.
Klaim tersebut kini menjadi pertanyaan besar, atas dasar apa lahan yang masih dipersoalkan haknya tersebut dapat dimanfaatkan dan dipasarkan untuk kepentingan pembangunan perumahan?
Kuasa hukum menegaskan, pihak ahli waris sebelumnya telah mencoba menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah dan mediasi.
Namun, menurut mereka, upaya tersebut belum menemukan titik temu.
“Kami sudah menempuh mekanisme mediasi. Namun, belum ada ruang penyelesaian yang memenuhi tuntutan klien kami terkait kompensasi atas lahan tersebut,” ujar kuasa hukum ahli waris Utusan Saruha.
Karena itu, aksi damai Jumat besok disebut bukan sebagai akhir perjuangan.
Sebaliknya, aksi tersebut menjadi sinyal bahwa ahli waris akan terus memperjuangkan klaim hak mereka melalui berbagai mekanisme yang tersedia.
Kuasa hukum bahkan membuka kemungkinan menempuh jalur litigasi melalui pengadilan secara paralel apabila persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian.
“Klien kami akan terus melakukan aksi damai secara berkelanjutan. Ke depan, kami juga akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan secara paralel,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, para ahli waris direncanakan menyampaikan orasi secara bergantian.
Mereka akan menyuarakan tuntutan mengenai riwayat penguasaan lahan, kompensasi, serta meminta kejelasan terhadap status dan pemanfaatan tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari hak keluarga.
Aksi ini juga diharapkan menjadi ruang bagi para pihak untuk memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Terlebih, jika benar lahan tersebut telah dipasarkan sebagai kawasan perumahan subsidi sementara persoalan hak atas tanah masih dipersoalkan oleh ahli waris, maka kondisi tersebut patut mendapatkan perhatian serius dari instansi terkait.
Bagi pihak ahli waris, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai sebidang tanah.
Mereka mempertanyakan bagaimana tanah yang menurut mereka telah dikuasai keluarga sejak 1997 kemudian dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan tanpa adanya penyelesaian kompensasi.
Karena itu, mereka meminta seluruh pihak terkait membuka dokumen dan dasar hukum penguasaan maupun pemanfaatan lahan secara transparan.
Aksi damai dijadwalkan berlangsung Jumat (11/9/2026), pukul 09.00–11.30 WIB, di depan UPT Dinsos Sambau, Batam.
Perkembangan aksi dan respons dari PT Mega Sedayu, PT IDL, serta instansi pemerintah terkait akan menjadi bagian penting dalam mengungkap duduk perkara lahan 5,4 hektare tersebut.
Hingga berita ini disusun, tudingan dan klaim mengenai penguasaan lahan serta belum adanya kompensasi merupakan keterangan dari pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya.
Konfirmasi dari PT Mega Sedayu, PT IDL, dan pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.(Red)
