Ada2 versi,1. Draft Berita Investigasi + 2. Analisa Pasal Pelanggaran PT. Lentara Karya Utama & Gurni Sihombing. Ada2 versi,1. Draft Berita Investigasi + 2. Analisa Pasal Pelanggaran PT. Lentara Karya Utama & Gurni Sihombing.


Ada2 versi,1. Draft Berita Investigasi + 2. Analisa Pasal Pelanggaran PT. Lentara Karya Utama & Gurni Sihombing.

BATAM//LIDIKPERISTIWA.COM - Pelaksanaan proyek pemotongan piva jalan yang dikerjakan PT. Lentara Karya Utama dengan pelaksana lapangan Gurni Sihombing disorot warga. 

Proyek yang disebut berasal dari tender pemerintah ini dinilai minim rambu keselamatan dan tidak memiliki kantor proyek yang jelas.

Gurni Sihombing selaku pelaksana saat dikonfirmasi mengakui pihaknya hanya memasang garis line berbentuk tali pita merah putih. 

Namun ia beralasan tali tersebut selalu dipotong orang.

"Selalu kita kasih garis line berbentuk tali pita merah putih, tapi selalu dipotong orang," ujar Gurni.
Pernyataan itu dibantah warga sekitar. Menurut warga, tidak ada tanda atau tali apapun di lokasi, kecuali pada saat pengecoran baru yang itupun bersifat sementara.

" Mana ada rambu atau tali," kata warga.

Kejanggalan lain, saat proses pengecoran, muncul pipa milik pihak ABH yang memiliki gethold di lokasi tersebut. 

Untuk tetap bisa beroperasi, pihak proyek membuatkan selongsong agar bisa diputar dengan kayu. Pihak pelaksana pengaspalan bahkan mengaku tidak pernah tahu berapa panjang pipa tersebut.

"Yang memotong pihak ABH. Kapan mereka potong kita tidak pernah urusin," kata Gurni.

Saat ditanya soal tanggung jawab atas kecelakaan atau akses warga, Gurni menyebut pertanyaan media menjebak dan tidak ada pihak yang mau tanggung jawab karena jalan belum dibuka dan belum dipasang rambu arah.

"Pertanyaan bapak ini menjebak. Pihak manapun nggak ada yang mau tanggung jawab. 
Sebab jalan itu belum kita buka. Sebab kita belum kasih rambu-rambu. Kalau kita kasih tanda panah baru bisa dilalui," dalihnya.

Ia juga menyebut untuk pembangunan pelebaran jalan tidak berkewajiban melapor ke RW, dan kantor proyek berpindah-pindah mengikuti lokasi pembangunan.

Saat ditanya SOP Safety K3, pihak pelaksana menyebut tidak boleh menyamakan dengan pekerjaan lain yang lengkap alat rambu dan batas.

ANALISA HUKUM - INI PELANGGARAN BERAT

Dari pengakuan Gurni itu, ada 4 UU yang dilanggar sekaligus:

*1. Alasan "Belum Dibuka" Justru Memperberat - Pasal 273 UU 22/2009*
Jalan yang belum dibuka untuk umum *WAJIB DITUTUP TOTAL*, bukan hanya tali pita. 

Tali pita merah putih bukan alat pengaman konstruksi yang sah.

 Standarnya harus water barrier, pagar seng, rambu Awas Pekerjaan Jalan, dan lampu kerlap malam hari. 

Jika ada warga bisa masuk dan kecelakaan, pelaksana dan PPK (Pemberi Tender Pemerintah) kena pidana 5 tahun.

*2. Pelanggaran Keselamatan Konstruksi - UU No.2/2017 Pasal 59 & Permen PUPR No.10/2021*
Setiap proyek konstruksi pemerintah wajib punya:
- SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi)
- Rambu K3, APD lengkap, safety line, safety officer
- Kantor Direksi Keet yang jelas alamatnya

Pernyataan "Ngak boleh samakan dengan pekerjaan lain yang ada lengkap alat rambu" adalah pengakuan tidak punya SMKK. Itu bisa dipidana dan kontrak bisa diputus.

*3. Tidak Lapor RT/RW & Tidak Ada Papan Proyek*
Ini melanggar Perpres 16/2018 tentang Pengadaan. 

Setiap proyek pemerintah wajib pasang papan informasi: Nama Paket, Nilai Kontrak, Pelaksana, Konsultan Pengawas, dan Masa Pelaksanaan. Jika kantor proyek tidak jelas, ini indikasi proyek tidak diawasi.

*4. Soal Pipa ABH*
Jika pipa dipotong oleh ABH dan pelaksana membiarkan tanpa koordinasi tertulis, maka jika pipa bocor / meledak / menyebabkan kecelakaan, yang tanggung jawab tetap PT. Lentara sebagai pemegang wilayah kerja.

Siapa yang Harus Tanggung Jawab?
Tanggung jawab itu berjenjang, tidak bisa lempar ke warga:

1.  *PT. Lentara Karya Utama* - Sebagai kontraktor pelaksana

2.  *Gurni Sihombing* - Sebagai pelaksana lapangan / Site Manager

3.  *Konsultan Pengawas* - Kenapa membiarkan tanpa rambu?

4.  PPK / Dinas yang Kasih Tender - Sebagai pemilik pekerjaan, wajib menegur dan menghentikan pekerjaan jika tidak ada K3.

Hasil investigasi di lapangan

Reporter:
 (Herman Manurung)

Lebih baru Lebih lama