BATAM//LIDIKPERITIWA.COM - Judi berkedok Gelanggang permainan (Gelper) kian menjamur di Kota Batam sebagaimana yang ditemukan pada hari Senin (26-27/7/2026).
Disejumlah wilayah Kelurahan Batu Selincin, dan Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kelurahan Tanjung Uma, wilayah Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam Kepulauan Riau, masih aktif beroperasi sejumlah mesin elektronik dengan beragam jenis permainan.
Salah satu tokoh masyarakat kota Batam yang tidak bisa di sebut namanya buka bicara pada kita awak media, dari hasil pantauan awak media dilokasi, kronologisnya untuk dapat bermain para pemain haru membeli chip terlebih dahulu setelah itu chip tersebut adalah sebagai alat yang digunakan pada setiap mesin untuk dapat mengoperasikannya dan mulai bermain.
Kendati demikian, yang menyita perhatian adalah para pemain bisa bertahan terus bermain tanpa henti bahkan hingga seharian.
Selain harus memiliki modal yang besar agar dapat terus membeli koin untuk bermain, yang menyita perhatian adalah apa yang menjadi terget para pemain itu sebenarnya?
Berdasarkan observasi dilapangan, hasil kemenangan dapat ditukar dengan bermacam-macam hadiah yang telah disediakan, bahkan dapat juga ditukar dengan rokok.
Lokasi penukaran jenis rokok tidak jauh dari lokasi permainan (Gelper) gelanggang permainan elektronik tersebut.
Penukaran kemenangan di kasir (Gelper) itu ternyata tidak sesederhana itu, pasalnya hadiah dalam bentuk rokok tersebut diduga sebagai kamuflase untuk menggantikan uang.
Rokok tersebut dapat ditukar langsung disitu dengan anggapan ‘menjual’. Itu diduga merupakan siasat untuk menutupi tindak judi sehingga tidak ada transaksi pemberian uang atas kemenangan pemain melainkan yang ada hanya transaksi penukaran barang dengan uang.
Salah itu seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin dituliskan identitasnya menuturkan bahwa Gelper tersebut hanya cover atau tampilan depan secara umum.
Itu berkedok judi. Gelper itu cuma cover atau tampilan luar untuk dilihat secara umum, tapi kalau di telaah secara rinci ya banyak indikasi judi nya, katanya.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 9 Tahun 1981 (9/1981)Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian Presiden Republik Indonesia.
Upaya tegas melarang pemberian izin perjudian tersebut, sebagaimana diatur pada pasal 1, Ayat (1), tertulis, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.
Selain itu, Pemerintah juga menjelaskan bentuk dan jenis permainan perjudian yang dimaksud yang di larang diberikan izin oleh Pemerintah, yakni meliputi :
Adanya perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari jenis permainan mesin :
Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot machine (Jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran), Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa-Hwe, Kiu-kiu, yang dikutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Diminta APH bertidak sikap tegas penertipan dalam menyikapi laporan warga serta hasil pantauan media di lapangan, Polisi wilayah Polsek Lubuk Baja warga berharap bersikap tegas dan netral klarifikasi terkait semua adanya jenis permainan bentuk judi Gelper dan lainnya yang meresahkan masyarakat umum.
Arena judi jadi tempat pertemuan para warga dari berbagai tempat dan penyeb sering terjadi keributan antara warga tempatan dan warga asing yang hadir di lokasi judi dan area lokasi perjudian tersebut.
Menjadi ajngan para premannisme yang suka mengganggu dan mintain duit warga secara paksa terhadap masyarakat yang lewat di sekitar arena perjudian tersebut., bahkan menciptakan para pecandu judi terjadinya banyak pengangguran serta membuat warga banyak gelandangan hingga tidur di emperan tokoh daerah lokasi sekitarnya permainan judi (Gelper).
Dampaknya adanya praktik perjudian menimbulkan banyak menyebanya lahirnya tindakan kriminal hadirnya para preman preman yang berada di arena zona lingkungan perjudian tersebut, Ucap tokoh masyarakat selepas sholat Jumat siang. Jumat (30/7/2026)
Lebih buruknya lagi adanya maraknya gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) dan jenis permainan lannya hiburan berkedok berbauh judih, Sangat pengaruh besar tejadi terciptanya rumah tangga berantakan tambah," imbuhnya.
Namun kalau memang pemerintah memberikan ijin resmi adanya permainan salah satu sebagai tempat hiburan para pengunjung tamu asing dan warga yang candu judi (Gelper) ataupun jenis permainan lainnya, disisi lain menambah adanya penambahan lowongan kerja bagi warga yang membutuhkan pekerjaan sesuai dengan bidangnya.
Harap kebijakan pemerintah yang membidangi prejinan keparawisataan dan pihak penegak hukum kepolisian yang berwenang memberikan ijin keramaian agar tetap saling konsisten pro aktif untuk menjaga kontrol sosial di publik kota Batam.
Sebagai masukan sosok selaku tokoh masyarakat berharap agar bersama masyarakat tetap sebagai mitra dengan awak media juga institusi TNI/ Polri dan instansi Pemerintahan tetap bersinergi agar keamanan kota Batam tetap terjaga aman terkendali dan kondusif." tutup Ujarnya. (Team)