Sorotan Publik Pemotongan Lahan di Daerah Kec Lubuk Baja Dilakukan Malam Hari, 20:47 WIB Sorotan Publik Pemotongan Lahan di Daerah Kec Lubuk Baja Dilakukan Malam Hari, 20:47 WIB

Sorotan Publik Pemotongan Lahan di Daerah Kec Lubuk Baja Dilakukan Malam Hari, 20:47 WIB

BATAM//LIDIKPERISTIWA.COM - Dugaan adanya praktik ,pemotong lahan pengupasan bukit tanpa izin di Kota Batam. Senin (21/9/2026)

 Akhirnya terbukti dengan modus operasinya.
 Kegiatan tersebut sengaja dilakukan pada malam hari untuk mengelabui petugas dan menghindari pantauan warga.

Bukti kuat tersebut terekam dalam foto Timemark Verified Foto 100% Akurat yang diterima redaksi malam ini.

Waktu: 20:47 WIB, Kamis, 17 September 2026

Di iLokasi: Komplek Lumbung Rezeki, Blok H No.2, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Batam City, Riau Islands 29444
Kode Validasi: 3MYBYLARUHXXMP
Dalam foto yang diambil dalam kondisi gelap gulita tersebut, terlihat aktivitas pemotongan lahan masih berlangsung. Lampu sorot alat berat masih menyala, debu beterbangan, dan gundukan material tanah masih basah bekas kerukan baru.

Ini membuktikan laporan warga selama ini benar adanya.

 "Kalau siang sepi pak, seolah-olah tidak ada kerjaan. 

Tapi begitu maghrib, jam 8 malam ke atas, excavator mulai meraung-raung sampai tengah malam. 

Kami jadi tidak nyaman," ujar warga Komplek Lumbung Rezeki yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Modus Malam Hari, Diduga Ilegal
Pola kerja malam hari ini sangat janggal untuk sebuah proyek legal.  Proyek legal wajib memasang:

1.  Papan Nama Proyek dan Izin Cut & Fill dari BP Batam

2.  Papan Keselamatan K3 dan lampu penerangan yang memadai

3.  Izin lingkungan dari DLH Kota Batam

Di lokasi Komplek Lumbung Rezeki tersebut, hingga foto diambil, tidak terlihat satu pun papan proyek. Warga pun tidak pernah ada sosialisasi.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa lahan tersebut dipotong secara ilegal untuk diambil tanah timbunannya atau untuk disiapkan menjadi kavling liar.

Desakan Warga: Sidak Malam
Masyarakat meminta aparat tidak hanya sidak pada siang hari.

"Kami minta tolong kepada ,BP Batam, Ditpam BP Batam, Satpol PP Kota Batam, Camat Lubuk Baja, dan Kapolsek Lubuk Baja ,untuk turun langsung malam hari ke lokasi. 
Jangan siang, kalau siang pasti mereka berhenti. Datang jam 9 malam, pasti tertangkap tangan," tegas warga.

Jika terbukti ilegal, pelaku dapat dijerat dengan sanksi berat berupa penyegelan lokasi, denda puluhan juta, hingga pidana pengerusakan lingkungan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pemilik lahan, operator alat berat, dan pihak RT/RW setempat belum berhasil dikonfirmasi. 

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak BP Batam untuk mengecek legalitas alokasi lahan di titik tersebut.

Tim Lidikperistiwa.com akan terus melakukan pemantauan di lokasi operasi.

(Herman Manurung)

Lebih baru Lebih lama