Pemuda Asal Batu Yang Di Duga Di Culik Serta Di Aniaya Di Dalam Mobil Lalu Korban Di Buang Di Jalan, ARSAS Bergerak Melakukan Pendampingan Laporan Ke Polrestabes Surabaya Pemuda Asal Batu Yang Di Duga Di Culik Serta Di Aniaya Di Dalam Mobil Lalu Korban Di Buang Di Jalan, ARSAS Bergerak Melakukan Pendampingan Laporan Ke Polrestabes Surabaya

Pemuda Asal Batu Yang Di Duga Di Culik Serta Di Aniaya Di Dalam Mobil Lalu Korban Di Buang Di Jalan, ARSAS Bergerak Melakukan Pendampingan Laporan Ke Polrestabes Surabaya

SURABAYA//LIDIKPERISTIWA.COM - Dugaan tindak pidana kekerasan fisik secara sadis juga penculikan dan pengeroyokan yang terjadi di kota Surabaya pada Selasa malam (29/09/2026). 

Pemuda berusia 22 tahun berasal dari Kota Batu, Ferdinand Yeant Anarsih alias Ferdi, telah menjadi korban penculikan dan penganiayaan dilakukan bersama-sama oleh sekelompok pemuda pria lalu korbannya  ditinggalkan di pinggir jalan.

Kejadian telah resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dengan nomor registrasi Laporan Polisi: *LP/B/1980/IX/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR*.

Pelaku utama terlapor  dalam perkara ini adalah Owen Nofredi Daniel Lukas alias Owen (warga asal Jakarta Utara) beserta empat rekannya berinisial Himawan, Ical, Liyong, dan Mikel.
*Kronologi Kejadian*
Berdasarkan keterangan korban dan tim pendamping hukum, terdapat rangkaian peristiwa pidana berlangsung sebagai berikut:

* *Pukul 19.30 WIB (Aksi Penculikan & Penganiayaan):* terhadap
  korban bernama (Ferdi) diculik oleh para pelaku saat berada di *Hotel Luxpoint, Jalan Barata Jaya No. 43, Surabaya*. Korban diseret dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan minibus Mitsubishi Xpander warna hitam berpelat nomor B (Jakarta).
  
Dalam posisi kendaraan melaju menyusuri ruas jalan di Kota Surabaya, para pelaku secara brutal membabi-buta melakukan penganiayaan fisik dan pengeroyokan terhadap korban di dalam kabin mobil. Setelah puas melakukan menganiayaan, para pelaku menurunkan dan membuang korban di kawasan Jalan Sarono Jiwo, Surabaya.

* *Pukul 20.00 WIB (Penyelamatan & Respon Cepat 110):*
Dalam kondisi terluka, korban berhasil menghubungi layanan darurat *Command Center 110*. Laporan tersebut direspons cepat oleh petugas gabungan dari *Satpol PP Kecamatan Tenggilis Mejoyo* bersama dua anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, yakni *Bripka/Aipda Dwi Cahyo Adriar Meico* dan *Hepy Mezafrie*, yang langsung mengamankan korban ke titik aman.

* *Pendampingan Hukum, Medis, dan Laporan Polisi:*
Mendengar insiden brutal tersebut, Penasihat Hukum *Ken Firdaus* bersama jajaran pimpinan Komunitas Arek Suroboyo Asli (ARSAS) yang Ketua  Herry Bimantara (Ketua Umum) dan Abdul Qodir Jaelani alias Abi Munif langsung bergerak cepat memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
  
Saat itu juga, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit PHC Surabaya guna mendapatkan perawatan medis darurat dan visum et repertum, sebelum kemudian diantar menuju Mapolrestabes Surabaya untuk proses membuat laporan Polisi (BAP).

Para pelaku dijerat dengan ancaman  pidana berat
atas tindakan kekerasan secara bersama-sama dilakukan para pelaku yang dalam BAP pelaku disangkakan telah melanggar :
* *Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP)* tentang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Secara Bersama-sama di Muka Umum (Pengeroyokan), dengan ancaman hukuman pidana penjara *selama 5 tahun hingga 12 tahun*, serta juncto pasal perampasan kemerdekaan/penculikan.

*Desakan Penegakan Hukum: Tangkap Seluruh Pelaku!*
Ketua Umum ARSAS, *Herry Bimantara*, bersama Penasihat Hukum korban, *Ken Firdaus*, mengecam keras aksi premanisme jalanan dan penculikan yang mencoreng keamanan Kota Surabaya ini.

"Tindakan penculikan dan pengeroyokan di dalam mobil ini adalah kejahatan serius yang sangat biadab. Surabaya adalah kota yang aman dan beradab, tidak boleh ada ruang bagi mafia atau kelompok mana pun bertindak anarkis seolah kebal hukum.
Kami mengapresiasi respons cepat Polsek Tenggilis Mejoyo dan jajaran 110. Selanjutnya, kami mempercayakan penuh serta mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya beserta Tim Jatanras/Resmob untuk segera memburu, menangkap, dan menahan Owen beserta komplotannya (Himawan, Ical, Liyong, Mikel) demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban," tegas Ketum ARSAS Herry Bimantara.

Atas barang bukti berupa rekaman CCTV dan bukti visum medis RS PHC, serta keterangan saksi-saksi kunci telah diserahkan ke pihak kepolisian guna melacak keberadaan mobil Mitsubishi Xpander hitam plat B dan para pelaku yang disinyalir terafiliasi dengan jaringan tertentu telah di kembangkan lebih lanjut motif nya. (Red.Haryo)
Lebih baru Lebih lama