Paripurna DPRD Ditinggalkan, Kegiatan Abdullah Wael Dihadiri: Tokoh Adat Pertanyakan Prioritas Bupati Buru Paripurna DPRD Ditinggalkan, Kegiatan Abdullah Wael Dihadiri: Tokoh Adat Pertanyakan Prioritas Bupati Buru

Paripurna DPRD Ditinggalkan, Kegiatan Abdullah Wael Dihadiri: Tokoh Adat Pertanyakan Prioritas Bupati Buru

KABUPATEN BURU, MALUKU//LIDIKPEEISTIWA.COM - 
Pilihan kehadiran Bupati Buru Ikram Umasugi kembali memantik pertanyaan tajam di tengah masyarakat.
Ketika agenda resmi pemerintahan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Buru pada Rabu, 23 September 2026, Bupati justru terlihat menghadiri kegiatan adat di Desa Kaiely yang berkaitan dengan pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely.

Di sinilah pertanyaan besar itu muncul.
Mana yang sesungguhnya menjadi prioritas seorang Bupati: menjalankan kewajiban konstitusionalnya dalam agenda pemerintahan bersama DPRD, atau hadir dalam kegiatan seremonial  adat yang hingga kini masih menyisakan perbedaan pandangan di tengah masyarakat Kaiely?

Pertanyaan tersebut dilontarkan tokoh adat Soar Pito Soar Pa Nicolaus Nurlatu, yang menilai pilihan tersebut patut dipertanyakan secara terbuka.

“Ini bukan soal Bupati tidak boleh menghadiri kegiatan adat. Adat harus dihormati. Tetapi ketika pada waktu yang sama ada agenda resmi pemerintahan di DPRD yang menyangkut kepentingan seluruh rakyat Buru, publik tentu berhak bertanya: mana yang menjadi prioritas kepala daerah?” tegas Nicolaus.

Menurutnya, seorang Bupati bukan hanya simbol pemerintah daerah, tetapi merupakan kepala pemerintahan yang memiliki tanggung jawab terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Buru.

Karena itu, setiap pilihan kehadiran seorang kepala daerah dalam momentum publik memiliki makna politik dan pemerintahan yang tidak bisa dilepaskan begitu saja.

Nicolaus menilai persoalannya menjadi semakin sensitif karena agenda DPRD bukanlah kegiatan biasa.
Paripurna DPRD merupakan bagian dari proses resmi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan saat ini agendanya adalah penandatanganan nota kesepahaman KUA PPAS APBD Perubahan 2026 antara DPRD dan Pemerintah.

Sementara kegiatan pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely berlangsung dalam konteks persoalan adat yang hingga kini masih diperdebatkan oleh sejumlah pihak.

“Kalau ini kegiatan adat yang tidak menimbulkan persoalan, mungkin publik bisa melihatnya berbeda. Tetapi ini kan menyangkut posisi Raja Petuanan Kaiely yang masih diperdebatkan. Maka ketika Bupati hadir langsung dalam kegiatan tersebut, wajar kalau masyarakat kemudian bertanya tentang posisi pemerintah,” kata Nicolaus

Ia menegaskan, pemerintah daerah seharusnya menjadi ruang yang mampu merangkul semua pihak, bukan justru menimbulkan persepsi bahwa pemerintah memberikan legitimasi kepada salah satu pihak.

“Jangan sampai pemerintah masuk terlalu dalam ke wilayah adat, lalu kehadiran Bupati justru dibaca sebagai keberpihakan,” ujarnya.

Nico mengingatkan bahwa Bupati Buru adalah kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat Buru.
Karena itu, ketika muncul persoalan adat yang melibatkan lebih dari satu pandangan, posisi pemerintah seharusnya sangat terukur.

“Bupati itu milik seluruh rakyat Buru. Bukan hanya milik satu kelompok, satu soa, satu kepentingan atau satu agenda. Karena itu, dalam persoalan adat yang sensitif, pemerintah harus ekstra hati-hati,” katanya.

Menurut Nico, pemerintah masih bisa menghormati adat tanpa harus memberikan kesan bahwa negara atau pemerintah daerah masuk untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam urusan internal adat.

Adat memiliki mekanismenya sendiri. Pemerintah memiliki mekanisme pemerintahan sendiri.
Ketika dua ruang tersebut bertemu, kata Nico, batas kewenangan harus tetap dijaga.

Nico kemudian mengajukan pertanyaan yang menurutnya sederhana, tetapi sangat penting:
Jika agenda pemerintahan dan agenda adat berlangsung bersamaan, mengapa Bupati memilih hadir di Kaiely?

Apakah karena agenda adat dianggap lebih penting?
Ataukah ada pertimbangan lain yang perlu diketahui masyarakat?
“Publik tidak boleh dibiarkan menerka-nerka. 

Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang ketidakhadiran Bupati dalam sebuah rapat.
Lebih jauh dari itu, ini menyangkut pesan yang dikirimkan seorang kepala daerah melalui pilihannya.

Nico juga mengingatkan agar persoalan adat tidak berubah menjadi arena legitimasi kekuasaan.
Menurut dia, adat harus berdiri dengan marwahnya sendiri, sementara pemerintah harus menjalankan fungsi pemerintahan dengan kewenangan dan batas yang jelas.

“Jangan sampai adat kemudian dipakai sebagai ruang untuk membangun legitimasi kekuasaan. Sebaliknya, jangan pula kekuasaan pemerintah digunakan untuk memperkuat salah satu klaim dalam persoalan adat,” tegasnya.
(Tim)
Lebih baru Lebih lama