Buronan kasus narkotika, Basri Laiwemang, akhirnya ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, setelah terpantau melalui kerja sama Divhubinter Polri dan Interpol. Basri diduga merupakan koordinator peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri disebut dapat mencapai 40.000 butir ekstasi setiap bulan.
Basri tiba di Bareskrim Polri pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.18 WIB. Mengenakan pakaian serba hitam, Basri digiring masuk dengan tangan diborgol setelah diamankan di Malaysia.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan, penangkapan Basri dilakukan setelah keberadaannya terpantau di wilayah Johor Bahru, Malaysia.
“Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago di Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Andre Silalahi Jadi Karutan Balikpapan, Eli Sumiati Pindah ke Lapas Perempuan Batam
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit ponsel, sejumlah pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, serta tiga rangkap catatan yang diduga merupakan rekapan narkotika.
Bareskrim Polri menduga Basri memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika di THM Planet Batam.
Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi yang telah diperiksa, Basri diduga berperan sebagai koordinator di tempat hiburan malam tersebut. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika di area P1, P2, dan P3.
“Dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, bahwa diduga ada keterlibatan dari Pak Basri ini selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3,” ujarnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Buru Rokok Ilegal, Manchester Diduga Mengalir dari Malaysia ke Batam, Siapa di Baliknya?
Peredaran Ekstasi Diduga Capai 40.000 Butir per BulanHasil penyidikan Bareskrim Polri mengungkap dugaan besarnya peredaran ekstasi di THM Planet Batam.
Polisi menyebut jumlah ekstasi yang diduga diedarkan dapat mencapai 40.000 butir setiap bulan.
Jumlah tersebut bahkan berpotensi meningkat ketika jumlah pengunjung tempat hiburan malam itu berada pada kapasitas maksimal.
Dalam perkara ini, Basri diduga terlibat dalam pemufakatan untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Ia juga diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, maupun penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
BACA JUGA: Ada Apa di Brankas Itu? Bareskrim Gerebek HH Club Planet 3.0 Batam, Diduga Berisi Inex
Dugaan tersebut juga mencakup penyaluran narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Perkara Basri berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/172/VIII/2026/SPKT. Dittipidnarkoba/ Bareskrim Polri tertanggal 10 Agustus 2026.
Pengembangan kasus tidak berhenti pada penangkapan Basri. Penyidik Bareskrim Polri juga menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.
Sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah dipasangi garis polisi.
Penyidik kini masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, peran pihak-pihak lain, serta aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.(Red*)
