Atas Dugaan Finah, Terjadi Perang Media di Publik Sesama Insan Pers Atas Dugaan Finah, Terjadi Perang Media di Publik Sesama Insan Pers


Atas Dugaan Finah, Terjadi Perang Media di Publik Sesama Insan Pers

BATAM//LIDIKPERISTIWA.COM - Produk jurnalistik dan pembuatnya dapat dipidana jika memuat fitnah dan menyebarkan foto orang tanpa izin atau di luar konteks. Rabu (14/7/2026)

Meski Pers dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999, perlindungan ini gugur jika karya tersebut melanggar hukum pidana umum, 

Kode Etik Jurnalistik, dan hak privasi. 
Berikut adalah: beberapa dasar hukum yang mengatur sanksi pidana atas tindakan tersebut, Pencemaran nama baik & Fitnah jika tulisan mengandung tuduhan palsu, menyerang kehormatan, atau memfitnah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27A jo. 

Pasal 45 ayat (4) UU ITE atau Pasal 433 & 434 KUHP dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

Penyebaran Foto Tanpa Izin: Memajang atau menyebarkan foto orang lain tanpa izin di dalam berita dapat menjadi pelanggaran privasi. 

Berdasarkan: (Pasal 12 ayat (2) UU Hak Cipta), diatur pelarangan penggunaan potret seseorang tanpa persetujuan tertulis, terutama jika dikomersialisasikan atau disalahgunakan.

Pelanggaran Data Pribadi: Menyebarkan informasi atau potret yang termasuk data pribadi seseorang tanpa hak dapat dijerat oleh UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Mekanisme penyelesaian sengketa karya jurnalistik yang dianggap merugikan masyarakat secara hukum umumnya diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi di Dewan Pers, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

Namun, untuk kasus fitnah berat dan penyebaran foto yang melanggar hak privasi atau kesusilaan secara ekstrem, korban dapat menempuh jalur hukum pidana.(Red)


Lebih baru Lebih lama