![]() |
| Istimewa |
![]() |
| Istimewa |
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, barang-barang tersebut disebut-sebut akan dikirim menuju wilayah Tanjung Balai Karimun. Menurutnya, kendaraan pengangkut mulai memasuki kawasan pelabuhan menjelang sore dan menunggu hingga malam untuk melakukan proses pemindahan muatan.
“Mobil masuk menjelang sore. Aktivitas bongkar muat biasanya dilakukan malam hari sebelum barang diberangkatkan melalui jalur laut,” ujar sumber tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, barang yang diduga dikirim secara ilegal terdiri dari berbagai jenis, mulai dari produk elektronik, tekstil, hingga barang ekspedisi lainnya. Pola operasional yang berlangsung pada malam hari memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut dilakukan untuk menghindari pengawasan aparat.
Di lapangan juga berkembang informasi yang menyebut aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria bernama Indra Chen. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari sumber yang diperoleh wartawan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Pihak yang bersangkutan juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas penyebutan namanya.
Sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ), Batam memiliki ketentuan khusus di bidang kepabeanan dan perpajakan. Barang yang keluar dari wilayah FTZ menuju daerah pabean lainnya di Indonesia wajib memenuhi prosedur serta kewajiban kepabeanan sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila dugaan pengiriman barang tanpa prosedur tersebut benar terjadi, praktik tersebut berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus mencederai integritas sistem pengawasan kepabeanan.
*Tidak Mengindahkan Undang Undang (UU) Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Ke Pabeanan. Undang Undang (UU) Ini Mulai Berlaku Pada Tnggal 15 Nopember 2006*
* UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan : Merupakan Landasan Hukum Utama Tata Laksana Kepabeanan Nasional Yang Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia,Termasuk Kepri.*
* UU Nomor 36 Tahun 2000 tentang kawasan perdangan bebas : Undang Undang yang menjadi payung hukum penetapan status kawasan bebas (FTZ) Untuk daerah seperti Batam, Bintan, dan Karimun.*
Munculnya kembali dugaan aktivitas penyelundupan di Tanjung Sengkuang juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di wilayah pesisir Batam yang selama ini dikenal memiliki banyak pelabuhan tidak resmi. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga meningkatkan patroli dan penindakan terhadap jalur-jalur yang diduga kerap dimanfaatkan sebagai pintu keluar masuk barang ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai dugaan aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kantor Bea Cukai Batam maupun Satpolairud Polresta Barelang masih belum memperoleh tanggapan.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari hasil penelusuran dilapangan dan keterangan narasumber (Red)


